Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli dari Pemerintah saat menyampaikan paparannya di depan majelis hakim MK saat sidang lanjutan uji materi Pasal 79 UU MD3 Rabu (25/10/2017). Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan saksi ahli, uji materi ini berkaitan dengan pembentukan pansus hak angket KPK dan beberapa ahli dihadirkan di antaranya Pakar Hukum Acara Pidana Arif Setiawan dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai ahli dari KPK, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli dari Pemerintah. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor, yang digelar diruang panel II, Lantai IV, Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, berlangsung tegang.

Apalagi saat para hakim MK mulai mencecar jawaban demi jawaban yang dilontarkan KPUD dan Panwaslu Kabupaten Bogor pada persidangan yang dimulai pukul 10.55 WIB, Selasa (31/7).

Dalam agenda gugatan nomor 28/3/PAN.MK/2018, turut mengundang saksi dari Pasangan Nomor Urut Dua, terlihat Ketua DPC PPP Kab. Bogor Elly Halimah, hingga Wakil Direktur Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Hadist David Rizar Nugroho.

Majelis yang dipimpin Hakim Ketua Aswanto, Wakil Hakim Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul, sempat beberapa kali memperingatkan tim kuasa hukum dari KPUD, Paslon no 2, hingga Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin.

Peringatan hakim kepada mereka agar tidak berbelit-belit dan salah dalam mengutarakan jawaban dari pertanyaan pemohon yang sebelumnya telah digelar.

Artikel ini ditulis oleh: