Masing-masing dari KPUD, Panwas, hingga tim kuasa hukum no 2 diberikan waktu 15 menit untuk menyampaikan jawabannya, terkait gugatan yang dilayangkan pemohon (paslon no 3.red).

Suasana mulai menegangkan, saat Ketua Hakim MK Aswanto meminta pengacara KPUD Kabupaten Bogor Ferli Sarkowi agar mempercepat pembelaanya, karena telah melewati waktu yang telah ditentukan.

Tak hanya itu, hakim juga menegur sang pengacara negara ini karena dalam keterangannya salah memberikan nomor surat. “Jadi ini yang benar mana, silahkan maju kedepan,” kata Aswanto.

Tak hanya itu, dari pantuan persidangan, para hakim MK ini juga menegur dan mengingatkan Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin. Karena dalam pembacaan menanggapi jawaban dari pemohon, selalu salah.

“Jabatan anda apa di Panwaslu, harusnya divisi hukum yang membacakannya, jika anda tidak sanggup,” cetusnya.

Sementara, pengacara paslon no 2 Usep Supratman membacakan tiga tanggapan yang disampaikan, dalam pokok perkara bahwa dalil pemohon tidak benar.

Pantauan dilokasi, sidang ini akan dilanjutkan setelah para hakim melakukan musyawarah. Dari informasi yang dihimpun, sidang akan kembali digelar pada tanggal 09 Agustus 2018.

Artikel ini ditulis oleh: