Sulawesi Selatan, Aktual.com – Warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diimbau melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pengawas Lapangan (PPL) tingkat kelurahan dan Panwascam di tingkat kecamatan. Untuk dimasukkan DPT tambahan 1 (DPTb 1).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Selatan Faisal Amir mengatakan untuk bisa dimasukkan DPTb 1 masyakat diberi waktu seminggu sejak DPT diumumkan. Hingga tingkat rukun tetangga dan rukun warga atau RT/RW.
“Selain DPTb 1 juga ada DPTb 2. Ini berlaku bagi orang yang tidak terdaftar di DPT maupun DDPTB1, maka boleh menyoblos dengan kartu tanda penduduk (KTP) di mana dia tinggal,” kata dia, Minggu (4/10).
Juga ada yang disebut DPTPH atau pemilih pindahan. Misalnya, karena pemilih sedang tugas di kecamtan lain maka dimasukkan di pemilih pindahan.
“Ini koordinasinya antar-TPS tempat tinggal sebelumnya dan tempat tinggal pindahan,” katanya.
Dia mengatakan, proses validasi DPT memang berakibat menyusutnya pemilih. Sebab, daftar pemilih itu mulai dari DP4 menjadi DPS, sudah ada pergerakan perubahan angka-angka.
“Karena ada pemilih mulai dari umur 17 tahun sampai sudah menikah, pemilih ganda atau yang sudah pindah masih terdafatar di alamat yang lama dan terdaftar di alamat baru,” katanya.
Selain itu, lanjut Faisal, orang yang sudah meninggal juga signifikan menjadi perubahan jumlah DPT. Sebab, hampir setiap hari ada orang meninggal. Sehingga itu harus dibersihkan.
Artikel ini ditulis oleh: