Jakarta, Aktual.com – Pasangan Willem Wandik dan Alus Murib telah ditetapkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018.
Berdasarkan, nomor: 02/BA/KPU-PUNCAK/2018, pasangan Willem Wandik yang merupakan petahana dengan alus Murib dianggap telah memenuhi syarat menjadi peserta pilkada Kabupaten Puncak 2018.
Penetapan itu berdasarkan berita acara rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten puncak tahun 2018. “Ada 3 kabupaten yang meloloskan satu paslon itu yakni Kabupaten Jayawijaya, Mamberamo Tengah dan Kabupaten Puncak,” kata Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoi usai Pleno Penetapan Paslon di KPU Provinsi Papua, Jayapura, Selasa (13/2).
KPUD Kabupaten Puncak memutuskan hanya pasangan Petahana Bupati Puncak Willem Wandik yang berpasangan dengan Alus Uk Murib yang lolos verifikasi. Menurutnya, saat pendaftaran KPUD Puncak sempat meloloskan pasangan Repinus Telenggen–David Ongomang dan sempat ada dukungan ganda dari partai politik.
Namun saat diverifikasi ke Pengurus Pusat Parpol diketahui dukungan diberikan untuk petahana. “Baru saja saya mendapat laporan dari Ketua KPUD Puncak, mereka sudah melakukan pleno penetapan paslon dan hanya satu pasangan yang lolos yakni pasangan Willem Wandik-Alus Uk Murib,” kata Arisoi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara