Masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, lanjut Sumarno, berhak menyampaikan keberatan hasil pemilihan kepala daerah selama tiga hari yaitu pada Selasa (2/5) hingga Kamis (4/5) ke Mahkamah Konstitusi sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Syarat pengajuan gugatan untuk provinsi berpenduduk 6-12 juta orang adalah selisih perolehan suara mencapai maksimal satu persen.

Sumarno mengatakan saksi pasangan calon nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, tidak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi, menyusul keberatan mereka dalam pemungutan suara ulang di wilayah Jakarta Pusat.

“Kalau kita lihat rekapitulasi pada tingkat Kabupaten dan Kota dari enam wilayah, saksi pasangan calon nomor urut dua sudah menandatangani lima wilayah kecuali Jakarta Pusat,” katanya.

Namun, Sumarno menambahkan keabsahan hasil rekapitulasi tingkat provinsi DKI Jakarta tidak ditentukan oleh kesediaan saksi pasangan calon untuk menandatangani.

Artikel ini ditulis oleh: