KPU DKI Jakarta menggelar dua tempat pemilihan suara ulang di TPS Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan tengah melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta. AKTUAL/Munzir
KPU DKI Jakarta menggelar dua tempat pemilihan suara ulang di TPS Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan tengah melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com — Kredibilitas dan kapabilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang di daerah dalam melakukan proses penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor serta keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019 dipertanyakan.

Terlebih, verifikasi faktual terhadap Parpol untuk peserta Pemilu 2019 oleh KPU diduga banyak kejanggalan dan fiktif. Utamanya terkait kepengurusan Parpol di tingkatan DPC. Diduganya ada permainan suap dalam penetapan tersebut.

“Seperti dengan Partai Gerindra Kabupaten Yalimo yang sudah dinyatakan lolos setelah verifikasi oleh KPU Papua ada kejanggalan kejanggalan dan diduga ada suap terhadap KPU Papua,” kata Koordinator Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia (MAPPI) Provinsi Papua, Jeck Peyon dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Minggu (18/2).

Buktinya, lanjut dia, sangat jelas bahwa pengurus sah Partai Gerindra Kabupaten Yalimo Papua diketuai oleh Niko Mabel. Hal itu sesuai dengan SK pengangkatan kepengurusan Partai Gerindra Kabupaten Yalimo yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ahmad Muzani.

Namun pada kenyataannya, yang didaftarkan ke KPU Papua justru bukan atas nama Niko Mabel tetapi atas nama lain yang sebenarnya bukan Warga Yalimo.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara