Jakarta, Aktual.com – Putusan kasasi Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Direktur PT Nusa Ina Pratama Jusuf Rumatoras, salah satu terdakwa kasus kredit macet, pada PT Bank Maluku-Malut pada tahun 2006 senilai Rp4 miliar.
“Putusan MA juga menyatakan terdakwa dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp4 miiar subsider empat tahun kurungan,” kata Kasie Penuntutan Kejati Maluku, Rolly Manampiring di Ambon, Sabtu (27/1).
Mahkamah Agung menyatakan menerima pengajuan kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku dan membatalkan putusan majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 18 November 2016 lalu.
Terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Putusan MA RI juga masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku pada akhir Juni 2016 lalu yang meminta terdakwa dihukum delapan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp4 miliar dan dibebani biaya perkara Rp10.000.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka