Sedangkan majelis hakim tipikor Ambon dalam amar putusannya mempertimbangkan bahwa terdakwa memang terbukti bersalah tetapi perbuatannya bukan termasuk wilayah tindak pidana sehingga dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Tiga terdakwa lainnya atas nama Matheus Adrianus Matitaputty selaku kepala cabang utama, Markus Fangahoe dan Eric Matitaputty selaku analis kredit masing-masing telah dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jusuf Rumatoras adalah Direktur PT. Nusa Ina Pratama dalam tahun 2006 lalu mengajukan permohonan kredit modal kerja pembangunan KPR Poka Grand Palace lewat surat permohonan nomor 99/ABN/NIP/200 tanggal 22 Maret 2006 yang ditujukan kepada pimpinan PT.BM cabang utama Ambon sebesar Rp4 miliar.
Terdakwa kemudian melakukan wawancara dengan Eric Matitaputty selaku analis kredit dan mengatakan bahwa dana kredit bagi PT. NIP diperlukan segera mungkin untuk membangun perumahan Pemprov Maluku di kawasan Poka guna menanggulangi korban kerusuhan atau bencana sosial Ambon yang tidak memiliki rumah.
Dalam mengajukan permohonan kredit, kata JPU, terdakwa Yusuf melampirkan sejumlah dokumen diantaranya IMB 648.3.1240 tanggal 26 Oktober 2005 atas nama Pemprov Maluku dan Wali Kota Ambon sebanyak 137 unit KPR tipe 75, 54, serta tipe 43 namun IMB tersebut bukan atas nama PT NIP.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka