Kelas literasi keuangan yang diinisiasi Kredit Pintar, dihadiri oleh komunitas UMKM di Depok mendapatkan respon sangat positif sekitar 50 peserta. Banyak pertanyaan yang muncul terkait cara membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Regulatory Compliance Kredit Pintar Arsya Helmi, menjelaskan pinjaman online yang legal memiliki kriteria antara lain; berlisensi, terdaftar, diawasi OJK dan tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
“Pemberian pinjaman diseleksi terlebih dahulu, bunga atau biaya pinjaman transparan, mempunyai saluran telepon layanan pelanggan, memiliki alamat kantor yang jelas disertai identitas manajemen perusahaan, peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam Fintech Data Center, sehingga tidak dapat meminjam dana ke platform fintech lain, hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam, pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI,” paparnya.
Sementara Direktur Kredit Pintar Wisely Wijaya, mengatakan sangat penting bagi nasabah untuk memastikan legalitas perusahaan pinjaman online sebelum menggunakannya.
“Dari sekian banyak pinjaman online saat ini hanya ada 102 nama pinjaman online legal yang terdaftar di OJK, dan Kredit Pintar adalah salah satu yang pertama kali mendapat izin. Merupakan PR kita bersama untuk memastikan bahwa literasi dan edukasi keuangan dapat tersampaikan dengan baik ke khalayak,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin