Selain literasi keuangan mengenai bagaimana membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal, peserta Kelas Pintar Bersama juga mendapatkan asupan ilmu berwirausaha dari narasumber lain yang hadir dalam sharing session ini, Sarta Dipa, Sub Bagian Kuliner Asosiasi Industri Kreatif Depok (AIKD).

“Sebagai pelaku wirausaha dan pengurus di AIKD, saya sangat mengapresiasi kegiatan positif yang dilakukan oleh Kredit Pintar. Terlebih lagi, pascapandemi merupakan momentum kita untuk bangkit. Mudah-mudahkan ke depannya melalui Kelas Pintar Bersama dapat membawa banyak manfaat dan menjadi pemicu semangat berwirausaha para UMKM, termasuk dalam hal ini UMKM di Kota Depok yang turut berpartisipasi dalam acara ini,” ungkap Sarta Dipa.

Hingga saat ini Kredit Pintar telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 31,9 triliun, dimana sekitar separuh nasabahnya meminjam uang untuk kebutuhan modal usaha kecil atau pendidikan.Total peminjam sejak berdiri tahun 2017 berjumlah 11,8 juta nasabah.

Sejak 2022 lalu Kredit Pintar secara konsisten mengadakan Kelas Pintar Bersama, tak hanya di Ibukota Provinsi yang ada di Indonesia, namun juga menjangkau daerah-daerah setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Berkat konsistensinya dalam mengkampanyekan literasi keuangan tersebut, baru-baru ini Kredit Pintar dianugerahi penghargaan dari The Iconomics dalam kategori Fintech, dengan title E-Loan dalam ajang Indonesia’s Popular Digital Products (Financial Industry). Tak hanya itu, Kredit Pintar juga mendapatkan apresiasi 2023 Top Brand in Indonesia, kategori Online Financing, dari Frontier Group.

“Kami berharap melalui Kelas Pintar Bersama, ke depannya, kami dapat menjangkau lebih banyak wilayah di Indonesia yang memiliki potensi kewirausahaan lokal untuk mendorong literasi dan inklusivitas serta berupaya mendukung Pemerintah dalam menumbuhkan optimisme berwirausaha,” pungkas Puji Sukaryadi.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang pinjaman online legal, masyarakat dapat dengan cepat memindai melalui saluran yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mulai dari kontak 157, nomor WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi @ojk.go.id.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin