Jakarta, aktual.com – Publik dikejutkan oleh mencuatnya proses hukum terkait fasilitas kredit yang diterima PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari Bank DKI Jakarta. Perkembangan ini memunculkan kekhawatiran akan adanya dugaan kriminalisasi terhadap kebijakan perbankan, khususnya dalam pemberian kredit.
Pemberian kredit kepada Sritex merupakan bagian dari aktivitas perbankan yang seharusnya tunduk pada ketentuan hukum perdata dan ketentuan hukum perbankan seperti: prinsip kehati-hatian (dijabarkan dalam 5C dan 3 pilar), tata kelola, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang ketat. Oleh karena itu, proses hukum yang menyeret kebijakan kredit ke dalam ranah pidana seharusnya didahului oleh adanya tindak pidana yang jelas dan tegas dalam dakwaan, bukan area abu-abu yang seolah-olah minta dibuktikan di pengadilan.
Jika seseorang tidak pernah kenal, bertemu atau berkomunikasi dlm bentuk apapun, baik dengan debitur maupun dengan direksi lain, pantaskan akan diadili dengan dakwaan “merekayasa” dan bersekongkol? Dimana logika dan akal sehat di sini?.
Jika ketentuan bank membolehkan dalam pengambilan kebijakan atas diskresi yang diatur oleh peraturan bank itu sendiri, apakah aparat hukum (dalam hal ini kejaksaan) boleh mengatakan bahwa hal itu melanggar pidana? Yang berakibat diseret ke meja hijau?. Ini ketentuan bank itu sendiri, ranahnya perdata, mengapa aparat hukum terlalu jauh ingin masuk ke dalam ketentuan internal perusahaan dan ingin memasukkannya kepada ranah pidana? Tanpa ia bisa menunjukkan dalam dakwaannya pelanggaran pidana apa yang dilakukan? Mendapat suapkah? Sudah memalsukankah? Suap dijelaskan dalam dakwaan tidak ada untuk pak Babay dan beberapa direktur bank lainnya. Memalsukan juga bukan untuk pak Babay, Yuddy Renaldi, Pri Agung S dan direktur BPD lainnya. Mengapa masih diseret ke meja hijau?
Jika maksud tuduhan jaksa itu kepada pihak lain atau direksi lain, seret pihak atau direksi lain itu. Hukum itu harus fair dan objektif. Menghukum hanya yang memiliki tindakan, bukan menyamaratakan semua padahal yang dilakukan berbeda-beda.
Hukum harus mampu berbasis pada audit serta penilaian profesional, bukan semata-mata pendekatan pidana yang berpotensi mengaburkan perbedaan antara risiko bisnis dan tindak kriminal.
Menanggapi hal tersebut Mahfut Khanafi selaku direktur Nusantara Impact Center dan Mantan Ketua Umum PB HMI menyampaikan keprihatinan atas kriminalisasi kebijakan kredit yang hal ini dapat berisiko menciptakan preseden buruk bagi sektor perbankan dan iklim investasi di Indonesia, di mana pengambilan keputusan bisnis yang sah dan diatur secara ketat oleh ketentuan bank, ternyata dapat ditarik semena-semana ke ranah pidana.
“Saya kira hal ini dapat menimbulkan ketakutan bagi bankir yang bersih baik perbankan daerah (BPD) maupun nasional (BUMN) dalam menyalurkan pembiayaan kepada sektor riil, terutama industri padat karya yang memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi karena tidak adanya kepastian hukum yang jelas seperti yang terjadi saat ini,” Kata Mahfut dalam wawancara, Senin (19/1) di Jakarta.
Mahfut meminta agar aparat penegak hukum mengedepankan prinsip keadilan, due process of law, serta memiliki pemahaman yang utuh atas praktik dan regulasi perbankan. Proses klarifikasi dan penilaian seharusnya melibatkan otoritas terkait, akademisi, praktisi, termasuk pengamat perbankan, guna memastikan bahwa penegakan hukum tidak bergeser menjadi kriminalisasi kebijakan.
“Saya kira ke depan transparansi informasi kepada publik dan dialog terbuka antar-pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan dan penegakan hukum di Indonesia. Penanganan kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola, bukan justru melemahkan keberanian lembaga keuangan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional karena resiko yang besar bagi para bankir untuk menjadi tersangka,” Pungkas Mahfut.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















