Jakarta, Aktual.com — Kapal perang dari jajaran Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim), KRI Kakap-811, menangkap empat Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina di wilayah Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII/Tarakan.

Kadispen Koarmatim Letkol Laut (KH) Maman Sulaeman dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (30/9), menjelaskan kapal ikan Filipa itu ditangkap KRI Kakap-811 pada Senin (28/9) lalu.

Penangkapan empat KIA berbendera Filipina itu bermula saat KRI Kakap-811 yang dikomandani Mayor Laut (P) Hastaria Dwi Prakoso sedang melaksanakan operasi rutin pada posisi 03 15′ 80″ U / 120 22′ 50″ T pukul 12.25 WITA.

Melihat adanya kontak dengan jarak kurang lebih 8 NM pada radar yang tidak dijawab, kemudian KRI Kakap-811 mendekati kontak sampai dengan jarak 3 NM.

Dari jarak 3 NM itu terlihat secara visual bahwa kontak tersebut adalah empat KIA berbendera Filipina yang sedang menangkap ikan di wilayah Yuridiksi NKRI.

Keempat kapal tersebut adalah FB RELL & RENN 8, FB RELL & REN 6, FB LB C-N-C, dan FB LB RR-8A yang semuanya berkebangsaan Filipina.

Setelah diperiksa diketahui bahwa FB RELL & RENN 8, FB RELL & RENN 6, FB LB C-N-C, dan FB LB RR8A berlayar dari General Santos, Filipina, dengan tujuan “Fishing Ground” dan masuk perairan Indonesia.

Keempat kapal tersebut tidak memiliki satu pun dokumen resmi yang mengizinkan menangkap ikan di perairan Indonesia.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa empat KIA itu tidak memiliki SIUP dan SIPI, SPB dan paspor ABK tidak ada, semua dokumen kapal berasal dari Filipina, menangkap ikan dengan melanggar batas Yurisdiksi Nasional Indonesia, muatan di atas kapal kosong, diduga sudah ditransfer ke kapal besar atau tramper.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, empat KIA berbendera Filipina itu terbukti melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, diantaranya Pasal 26 ayat (1) tentang Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), dan Pasal 27 ayat (2) tentang Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Selanjutnya, Pasal 42 ayat (3) tentang Surat Persetujuan Berlayar (SPB) asli dan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, diantaranya Pasal 145 tentang Buku Sijil dan Crew List, serta Pasal 135 tentang ijazah Nahkoda dan KKM.

“Keempat kapal itu akhirnya digiring ke Dermaga Lantamal XIII/Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Batalyon Infanteri-3 Marinir melaksanakan latihan di Pantai Sowan, Bancar, Tuban pada 29 September 2015 untuk meningkatkan profesionalisme.

“Materi latihan untuk meningkatkan profesionalisme prajurit Yonif-3 Marinir itu meliputi pertahanan, patroli penyelidik, patroli tempur, penghadangan, penyergapan bivak, renang malam, renang siang dan raid amfibi dan eksersisi perahu karet,” kata Wakil Komandan Batalyon Infanteri-3 Marinir Mayor Marinir Kardono.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby