Jakarta,Aktual.com-Penggeledahan yang dilakukan oleh satuan petugas khusus (satgassus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terhadap PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) akhirnya berbuntut panjang. Pasalnya, penggeledahan yang dilakukan Kejagung dinilai “salah alamat” dan tidak sesuai dengan surat penetapan pengadilan. Hal demikian juga bisa berdampak buruk bagi penegakan hukum serta tingkat kepercayaan masyarakat.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bidang Kesejahteraan Rakyat, Fahri Hamzah mengatakan, bahwa tindakan Kejagung yang telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PT VSI yang tidak sesuai dengan surat penetapan pengadilan adalah bentuk kecerobohan dan kesewenang-wenangan pejabat. Untuk itu dia menyarankan, pihak perusahaan segera melaporkan tindakan Kejagung pada Ombudsman.

Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan, Fadli Zon juga mengatakan, akan mengawal dan mengawasi kasus salah geledah yang dilakukakan Kejagung. Untuk itu, saat ini pihaknya sedang melakukan proses pendalaman terhadap surat pengaduan masyarakat, yang nantinya surat pengaduan tersebut akan diberikan kepada komisi III DPR RI selaku mitra kerja Kejagung.

Sebelumnya diberitakan, pada tanggal 12 dan 13 Agustus 2015 lalu kantor PT VSI yang bertempat di Senayan City, jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat didatangi sejumlah orang yang mengklaim berasal dari satgassus Kejagung. Mereka memaksa untuk melakukan penggeledahan, namun tidak memperlihatkan identitas dan surat penetapan pengadilan setempat untuk melakukan penggeledahan. Selain itu juga, pihak perusahaan dilarang menyaksikan proses penggeledahan karena berada dibawah tekanan serta intimidasi.

Untuk diketahui, Penggeledahan yang dilakukan terkait pembelian hak tagih dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh Victoria Securitas International Corporation.

Namun pihak VSI menegaskan, bahwa PT Victoria Sekuritas Indonesia merupakan grup dari Victoria Investama dan bukanlah bagian dari Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang melakukan Akad jual beli dengan BPPN pada 2003 silam.

(Laporan: Warnoto)