Semarang, Aktual.com – Kriminolog Universitas Diponegoro Semarang Nur Rochaeti, mengungkapkan remaja yang melakukan intimidasi dunia maya (cyberbullying), antara lain bermotif untuk mencari perhatian.
“Namun, ada pula bermotif balas dendam, bahkan sekadar menjadikannya hiburan untuk mengisi waktu luang,” kata Eti, sapaan Dr. Nur Rochaeti, S.H., M.Hum., di hadapan pelajar SMP Negeri 4 Semarang, Kamis (27/9).
Menurut Eti yang juga Ketua Dewan Pimpinan Kota Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (DPK IARMI) Semarang, tidak jarang pula yang melakukan kejahatan ini dengan motif bercanda saja.
Eti mengingatkan remaja, khususnya pelajar untuk menjauhi kejahatan tersebut meski sekadar bercanda karena bakal berurusan dengan pihak berwajib dan berujung penjara.
Dosen Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang itu lantas memaparkan pelbagai macam “cyberbullying” dengan pelaku di bawah 18 tahun, di antaranya adalah mengirim pesan yang berisi ancaman kepada teman sebayanya, mengunggah (upload) foto yang sifatnya memermalukan korban.
Bentuk lainnya, kata Eti lagi, membuat situs yang bertujuan memperolok-olok dan menyebar fitnah korban, hingga menggunakan akun jejaring sosial milik orang lain untuk mengancam korban.
Eti menjelaskan perbedaan antara “cyberbullying” dan “cyber crime” atau “cyber stalking”. Dua istilah kejahatan terakhir ini pelaku maupun korbannya berusia di atas 18 tahun.
“Cyberbullying, pelaku dan korban merupakan remaja yang berusia kurang dari 18 tahun, dan secara hukum belum dianggap dewasa,” kata Eti.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: