Jakarta, Aktual.co —Hukuman mati merupakan bentuk pengingkaran atas kuasa Tuhan. Sebab yang memutuskan perkara hidup seseorang sepenuhnya ada di tangan Tuhan, bukan kemudian kuasa tersebut diambil alih seperti yang akan dialami dua terpidana asal Australia.
Bahwa secara hukum, duo Bali Nine bersalah sangat layak dijatuhi hukuman setimpal. Namun bukan berarti hukuman setimpal itu mencerabut nyawa mereka. Terlebih eksekusi keduanya tidak lantas membuat efek jera para pelaku narkoba lainnya.
Hal itu disampaikan kriminolog Universitas Indonesia Iqrak Sulhin. Dia menganggap eksekusi mati merupakan tanda bahwa pemerintah Indonesia tidak mau berpikir.
“Eksekusi mati ini merupakan bentuk negara yang tidak mau berpikir. Mau simpelnya saja, tidak mau berpikir mengenai pencegahan,” kata dia kepada wartawan, Minggu (8/3).
Eksekusi mati, menurutnya sangat jelas melanggar hak asasi manusia (HAM). Untuk itu dia menyarankan hukuman mati diganti hukuman seumur hidup. “Saya lebih setuju apabila para terpidana tersebut diberikan hukuman penjara seumur hidup,” ucap Iqrak.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa berpendapat perlunya amandemen UU Hukuman Mati. Pasalnya proses hukum ini tidak ada kejelasan, tercampur dengan urusan politik yang menyertainya.
“Ke depannya nanti biar ada kepastian. Eksekusi atau tidaknya. Seharusnya, urusan politik dan kerjasama dilakukan terpisah. Agar kebijakan presiden tak terganggu dengan UU,” ucap dia.
Mengenai penundaan eksekusi oleh Kejaksaan Agung, Desmont menyebutnya sebagai sesuatu yang wajar. Meski ia meminta Kejaksaan menjelaskan alasan penundaan tersebut kepada publik.
“Jika dalam melakukan keputusan menunda tak apa, tetapi alasannya dilakukannya penundaan itu cukup atau tidak. Karena kita disini membicarakan kejelasan hukum yang logis,” kata politisi Gerindra itu.
“Walaupun ini wilayah hukum nasional kita. Ini penundaan bagian dari kompromi-kompromi harus dijawab oleh kejaksaaan. Menurut saya, harus mempertimbangan banyak hal. Apalagi dalam konteks ini ada untuk masalah HAM. Dalam konteks susah itu prosedurnya sesuai atau tidak,” tambah dia.
Artikel ini ditulis oleh: