Jakarta, Aktual.co — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan quickwins (program percepatan) transformasi kelembagaan yang merupakan program unggulannya. Salah satu inisiatif dalam quickwins tersebut adalah layanan peningkatan kapasitas pajak, yang diberi nama Kring Pajak.

“Program ini memudahkan masyarakat untuk berinteraksi dengan agent call kami dalam hal pajak,” ujar Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (6/1).

Lebih lanjut dikatakan Mardiasmo, terdapat tiga pengembangan utama dalam inisiatif tersebut, diantaranya penambahan jumlah agent call center, standarisasi alur interaksi, serta penambahan fitur Interactive Voice Response (IVR). Dalam pengembangan IVR, penelpon akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan yang telah memiliki NPWP.

“Ini untuk memudahkan klasifikasi penelpon dan memberikan informasi yang tepat sasaran bagi wajib pajak sesuai dengan hak dan kewajibannya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, layanan Kring Pajak bisa dihubungi melalui telepon di nomor (021) 500-200 pada hari dan jam kerja, Senin-Minggu pukul 08.00-16.00 WIB.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka