Pertama, penguatan kelembagaan ekonomi petambak garam dengan peningkatan kapasitas pengelolaan. Kelembagaan yang dibentuk pemerintah dalam mengurus garam diminta bersinergi dengan tata kelola lokal masyarakat yang telah ada, dan dapat diperkuat dengan keberadaan Badan Usaha Milik Desa.

Kedua, penguatan kapasitas modal dan kapabilitas pengelolaan modal petambak garam rakyat. Untuk hal ini harus ada pendampingan intensif kepada petambak yang disesuaikan dengan standar garam industri. Sehingga potensi luas tambak rakyat yang mencapai 25,766 ha dapat dioptimalkan secara penuh.

Ketiga, modal sosial yang kuat dari masyarakat, terbukti mampu menjaga ritme produksi karena rasa saling memiliki memunculkan etos kerja yang tinggi demi kemakmuran bersama. Budaya lokal ini menjadi pilar penting guna mensukseskan agenda-agenda besar dari pemerintah. Keempat, penerapan teknologi tepat guna menjadi keharusan agar proses produksi dapat lebih adaptif terhadap perubahan iklim.

Terakhir, meroketnya harga garam saat ini harus menjadi momentum pemerintah guna menetapkan peta jalan industri garam nasional yang dikolaborasikan dengan usaha tambak rakyat. Kolaborasi dengan rakyatnya sendiri, tentu akan menjadi prestasi yang mewah bagi kepemimpinan Joko widodo dan Jusuf Kalla, tutup Niko.

[Dadangsah Dapunta]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu