Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)
Jakarta, aktual.com – Penggerebekan dua pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Yogyakarta di sebuah kamar hotel bukan sekadar cerita sensasional atau urusan domestik. Ia adalah potret kecil dari persoalan besar yang selama ini dipendam rapat: krisis moral aparatur pajak dan dampaknya terhadap kepercayaan publik.
Peristiwa itu bermula dari kecurigaan seorang suami terhadap istrinya yang mengajukan cuti tanpa penjelasan. Pengintaian berujung pada penggerebekan di sebuah hotel bersama rekan kerja satu kantor. Secara pidana, kasus ini memang masih bergantung pada unsur perzinaan dan aduan pasangan sah. Namun dari sudut pandang kedinasan, dampaknya jauh lebih serius. Perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat karena mencederai kehormatan aparatur pemerintah.
Ironisnya, kasus ini justru sejalan dengan pengakuan resmi pimpinan Direktorat Jenderal Pajak sendiri. Beberapa tahun lalu, Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, secara terbuka menyampaikan bahwa pelanggaran disiplin terbanyak yang dilakukan oleh PNS di lingkungan DJP bukanlah hal sepele. Pelanggaran nomor satu adalah fraud, meminta atau menerima imbalan di luar haknya saat bekerja. Sementara pelanggaran disiplin terbanyak kedua adalah hidup bersama tanpa menikah atau kumpul kebo.
“Kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah,” ujar Suryo Utomo, dikutip dari CNBC Indonesia pada Desember 2022. Pernyataan ini menunjukkan bahwa persoalan moral di tubuh DJP bukanlah kasus insidental, melainkan fenomena yang sudah lama diketahui secara internal.
Masalahnya, krisis moral ini tidak berdiri sendiri. Dalam waktu berdekatan, publik juga disuguhi serangkaian operasi tangkap tangan terhadap pegawai pajak, mulai dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara hingga kasus terbaru di Banjarmasin. Jika ditarik garis lurus, tampak satu pola yang konsisten: persoalan integritas aparatur pajak merentang dari pelanggaran etika pribadi hingga korupsi struktural.
Di titik inilah peringatan Emha Ainun Nadjib terasa semakin relevan. Ia pernah mengatakan bahwa birokrasi dan pemerintahan Indonesia ibarat kawah: siapa pun yang masuk ke dalamnya berisiko kehilangan keseimbangan, menjadi tidak adil, curang, dan tergoda oleh nafsu harta serta kekuasaan. Kawah itu bukan hanya menggerus etika kerja, tetapi juga etika hidup.
Pajak adalah titik temu paling konkret antara pemerintah dan rakyat. Ia hadir dalam kehidupan sehari-hari, memengaruhi keberlangsungan usaha, rumah tangga, dan masa depan ekonomi warga. Karena itu, aparatur pajak tidak cukup hanya profesional secara teknis; mereka harus bermoral secara personal. Integritas aparatur pajak adalah fondasi legitimasi pemerintah dalam memungut pajak.
Ketika pegawai pajak gagal menjaga moral pribadinya, kepercayaan publik mulai retak. Ketika sebagian aparaturnya terjerat korupsi, legitimasi pemerintah runtuh lebih dalam. Dan ketika sistem perpajakan berjalan tanpa keadilan, krisis itu menjadi lengkap. Rakyat tetap dipungut pajak, tetapi kehilangan keyakinan bahwa negara dikelola oleh tangan-tangan yang bersih dan patut dipercaya.
Pertanyaan mendasarnya menjadi tak terelakkan: bagaimana mungkin tujuan negara dapat tercapai, melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial, jika sistem perpajakannya tidak adil dan aparaturnya mengalami krisis moral? Bagaimana mungkin rakyat diminta patuh, sementara teladan justru rapuh?
Krisis moral aparatur pajak bukan sekadar persoalan disiplin internal. Ia adalah alarm keras tentang rapuhnya kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat. Selama persoalan integritas ini tidak diselesaikan secara menyeluruh, baik secara sistemik maupun kultural, setiap upaya meningkatkan penerimaan pajak akan selalu dibayar mahal dengan satu harga: hilangnya kepercayaan publik.
Dan ketika kepercayaan runtuh, pajak tak lagi dipahami sebagai gotong royong kebangsaan, melainkan sebagai paksaan administratif. Inilah harga paling mahal dari krisis moral aparatur pajak, harga yang pada akhirnya harus dibayar oleh pemerintah dan rakyatnya sendiri.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain















