Hendrawan Supratikno

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menyarankan pemerintah agar mengkaji ulang kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

“kami juga menyampaikan kritik tetapi dengan cara berbeda. Kami meminta agar tarif kenaikan STNK, BPKB itu ditinjau ulang. Karena kenaikannya begitu drastis di tengah-tengah harapan publik bahwa dengan meningkatnya pemanfaatan IT, kan lembaga pemerintah sangat aktif investasi IT dan SDM. Nah di tengah kondisi seperti itu harusnya biaya pelayanan publik menurun,” kata Hendrawan saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (6/1).

Di tengah gencarnya penggunaan IT tersebut, sambung dia, bisa dilihat dalam pengurusan STNK di luar negeri dengan menggunakan sistem IT yang bisa dilakukan hanya dengan datang ke ATM.

“Sehingga biaya-biaya semua bisa ditekan. Itu penting supaya daya saing ekonomi meningkat, transaksi antara penduduk menjadi semakin mudah lah, kok tiba-tiba dinaikkan seperti ini,” ujar anggota komisi XI DPR RI itu.

Diakui Hendrawan, untuk melakukan perbaikan menjadi sistem IT memerlukan proses transisi yang diperlukan, namun tidak menjadi pembenaran justru menaikan tarif STNK dan BPKB hingga tiga kali lipat.

“Kami sadar itu perbaikannya membutuhkan transisi, tapi kenaikannya jangan dratis begini. Pra kondisi untuk menaikkan tarif itu seperti transparansi, perbaikan pelayanan, harus ditunjukkan. Kalau tidak pasti rakyat terus dikorbankan.”

 

Laporan: Novrizal

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang