Jakarta, Aktual.com — Fatwa MUI harus disikapi Pemerintah (regulator) dan BPJS Kesehatan (penyelenggara jaminan sosial kesehatan) sebagai sebuah kritik membangun terhadap praktek jaminan sosial kesehatan dan sistem kesehatan yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
“Saya mendukung Fatwa yang dikeluarkan MUI karena saya yakin tujuannya untuk kemaslahatan umat (Rakyat) bukan untuk kepentingan bisnis berkedok ‘kata syariah’,” kata Anggota Komisi IX DPR F-PDIP Rieke Diah Pitaloka, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7).
Menurutnya, hal ini sebagai upaya memberikan hak rakyat atas kesehatan, yang merupakan salah satu hak dasar yang diamanatkan konstitusi, bukan mempersulit akses rakyat terhadap kesehatan seperti beberapa kasus yang terjadi di lapangan.
“Mendukung sikap MUI agar dana jaminan kesehatan milik peserta dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta (sesuai dengan perintah Pasal 4 huruf i, UU No.24/2011 tentang BPJS ). Artinya, dana tersebut haram hukumnya jika mengubah watak jaminan sosial menjadi jaminan komersial yang berujung pada komersialisasi pelayanan kesehatan negara,” ujar Rieke.
Dijelaskan, dirinya mengingat kembali ketika MUI memberikan dukungan terhadap UU BPJS. Kala itu, MUI salah satu lembaga yang mendukung agar segera disahkannya RUU BPJS.
Pada tanggal 29 Juni 2010, MUI menerima perwakilan Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang sedang berjuang bersama DPR RI untuk menuntaskan RUU BPJS.
KAJS bertemu dengan pihak MUI yang diwakili Ketua MUI Bidang Perempuan Ibu Tuti Alawiyah, KH Kholil Ridwan sebagai Ketua MUI Bidang Dakwah, dan KH. Ma’aruf Amin sebagai Ketua MUI Bidang Fatwa pada saat itu. Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa catatan penting: “MUI mengapresiasi dan mendukung disahkannya RUU BPJS karena dapat membawa kemashlatan umat”.
Forum Itjima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-V di Pondok Pesantren At Tauhidiyah, Cikutra, Tegal, Jawa Tengah pada 7-10 Juli Juni 2015 mengeluarkan fatwa dan rekomendasi yang isinya sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari’ah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.
2. MUI mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syari’ah dan melakukan pelayanan prima.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang