Beranda Nasional Kritik Penindakan Kemnaker, Migrant Watch: Jangan Hanya Bisa Gagalkan Keberangkatan PMI

Kritik Penindakan Kemnaker, Migrant Watch: Jangan Hanya Bisa Gagalkan Keberangkatan PMI

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan keluar dari pintu kedatangan usai pemeriksaan dokumen perjalanan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3-1-2022). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.

Jakarta, aktual.com – Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan merespon aksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang melakukan penindakan terhadap 63 pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Arab Saudi. Aznil pun pesimis atas semua tindakan penindakan atau pencegahan penempatan ilegal PMI lantaran pemerintah tidak pernah serius menyiapkan solusi untuk memudahkan penempatan kerja ke luar negeri.

Migrant Watch pun bahkan menilai tindakan pengerebekan tersebut memiliki niat tertentu.

“Dasar hukum yang digunakan pemerintah  dalam mencegah pemberangkatan PMI ke Arab Saudi, sangat rancu karena mengacu pada Kepmenaker 260 tahun 2015 tentang pelarangan penempatan PMI pada pengguna perseorangan ke kawasan Timur Tengah.  Sepertinya ada itikad tidak baik dari pemerintah untuk membenahinya. Dan ini patut dicurigai ada niat tertentu memanfaatkan Kepmen tersebut,” kata Aznil dalam keterangan resmi yang diterima aktual.com, Jumat (16/12) kemarin.

Migrant Watch pun meyakini ketidakjelasan dasar hukum pelarangan penempatan PMI ke Timur Tengah menjadi pemicu para calon PMI menempuh cara unprosedural atau ilegal untuk berangkat kesana. Aznil pun meminta kebijakan moratorium tidak mutlak  dijadikan alasan untuk mencegah penempatan PMI secara unprosedural.

“Bagaimana PMI ini bisa berangkat prosedural sementara berangkat secara prosedural tidak ada pintu yang dibuka? Makanya, kami mengatakan Kepmen 260 tentang moratorium itu bukan solusi. Kami merekomendasikannya untuk segera dicabut agar hak rakyat (PMI) untuk mendapatkan pekerjaan, terlindungi. Pemerintah jangan terus membodohi rakyat pencari kerja sebagai PMI ke Arab Saudi dengan mengunakan alasan moratorium. Faktanya, 60 dari 63 orang PMI yang mau berangkat sudah sering berangkat. Berarti mereka aman,” jelas dia.

Aznil menambahkan pemerintah tidak pernah melakukan koreksi atas kebijakannya dalam melindungi PMI. Menurut mantan aktivis 98 tersebut, pemerintah dan Kemnaker justru hanya bisa mengagalkan keberangkatan PMI.

“Jangan hanya bisa menggagalkan keberangkatan PMI tetapi tidak tahu mencarikan solusinya. Kecuali jalan sudah dibuka dengan mudah, tetapi tetap juga berangkat secara ilegal. Ini baru pantas diberantas !” tuturnya tegas.

Seperti diketahui, petugas gabungan dari imigrasi, Kemnaker dan kepolisian menggagalkan keberangkatan 63 PMI ilegal ke Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (15/12) kemarin.

“Ada 63 ibu-ibu menggunakan visa turis, mereka akan bekerja dengan majikan yang sudah menunggu. Namun, keberangkatan mereka non-prosedural,” kata Wamemnaker Afriansyah Noor di Bandara Soekarno-Hatta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson