Jakarta, Aktual.com – Sikap Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah pada Rabu ( 7/4) melalui TV Parlemen yang telah mengkritik Pertamina masih menyalurkan BBM Premium sangat menyedihkan.

Hal ini dikarenakan masih beredarnya Premium di masyarakat adalah kebijakan Pemerintah yang mempertimbangan daya beli rakyat dan kemampuan kilang Pertamina yang sejak dulu dibangun untuk memproduksi Premium dan Solar.

“Sebaiknya Said Abdullah sebelum bicara dalam forum terhormat itu, banyak bertanya dan bacalah terlebih dahulu Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 yang dirubah dengan Peraturan Presiden No.43 Tahun 2018 tentang Penyedian, Pendistribusian dan Harga jual eceran BBM,” kata Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman dalam siaran pers Kamis (8/4).

Tegas Yusri, Pertamina sebagai badan usaha hanya menjalankan penugasan oleh Pemerintah soal penyediaan dan penyaluran BBM Premium dan Biosolar sebagai BBM subsidi tetap, sehingga soal berapa harga jualnya saja sangat ditentukan oleh Pemerintah.

“Pertamina hanya boleh menentukan harga jual BBM umum sesuai harga keekonomiannya, yaitu sesuai Kepmen ESDM nomor 62K/2/ 2020 ditanda-tangani Menteri ESDM pada 28 Febuari 2020,” jelasnya.

Adapun penentuan harga jenis BBM umum yang merupakan wewenang Pertamina adalah Pertalite, Pertamax 92 dan Pertamax Turbo serta Dexlite dan Pertadex.

“Jadi, kalau mau protes soal masih ada Premium dijual, silahkan protes ke Presiden dan Menteri ESDM,” sindir Yusri.

Oleh karenanya saran Yusri, Said Abdullah jangan kebanyakan merokok di dalam private jet makan gaji dari rakyat, namun tak paham kondisi realitas rakyat yang masih mau minum premium.