Jakarta, aktual.com – Founder dan Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan pemerintah sebelum diterapkannya PPKM Darurat ataupun perpanjangannya.
Alvin Lim menjelaskan PPKM Darurat adalah wewenang pemerintah yang diatur oleh undang-undang berdasarkan asas “salus Populi Suprema Lex Esto” yaitu Keselamatan Masyarakat adalah Hukum Tertinggi.
“Pemerintah sebagai pelaksana atau Pihak Eksekutif berwenang untuk membuat aturan dalam kondisi darurat atau emergency dan LQ Indonesia Lawfirm menjunjung dan mendukung wacana pemerintah tersebut,” ujar Albin Lim melalui keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (17/7/2021).
Namun dirinya mengatakan sebenarnya ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan pemerintah sebelum pelaksanaan PPKM Darurat.
Pertama, kata Alvin Lim adalah, dasar hukum atau Legal Standing, dimana Pemerintah bisa mengeluarkan Kepres sebagai dasar hukum yang memuat aturan dan sanksi secara jelas.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin