Kedua edukasi dan sosialisasi, dimana semestinya sebelum diterapkan, pemerintah dapat memberikan edukasi pentingnya dan manfaat PPKM darurat bagi masyarakat dan sosialisasi untuk menghindari adanya kesalahpahaman, kegaduhan dan oknum yang memancing di air keruh. Mayoritas masyarakat awam hukum dan cuek atas kejadian covid-19, sehingga kurangnya edukasi dan sosialisasi menimbulkan ketidakperdulian dan banyaknya masyarakat melanggar PPKM.

“Seharusnya Pemerintah melalui kepolisian dan Pemda melalui Satpol PP dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga pelaksanaan PPKM dapat efisien dan efektif,” ucapnya.

Kemudian yang ketiga, lanjut Alvin Lim adalah incentive dan bantuan sosial, dimana pemerintah seharusnya memberikan bantuan kepada UMKM yang terpengaruh PPKM berupa incentive, mungkin incentive pajak maupun incentive bantuan langsung agar selama ditutup, UMKM dapat menutup biaya operasional.

“Juga kepada pekerja yang dirumahkan selama PPKM dapat diberikan bantuan sosial langsung untuk memenuhi kebutuhan pokok,” lanjutnya.

Lebih lanjut Alvin Lim mengatakan, wacana pemerintah untuk membebankan kepada bisnis atau perusahaan gaji karyawan yang diliburkan, bukan langkah bijak karena memicu perusahaan untuk bangkrut dan tutup.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin