“Keempat eksekusi secara humanis: praktik banyaknya masyarakat yang didenda uang atas pelanggaran dipandang tidak bijak. Karena nantinya mereka akan tetap membuka bisnis dan menaikkan harga jual untuk menutup biaya denda,” ujarnya.

Tujuan PPKM, tegas Alvin Lim, seharusnya mencegah penularan covid-19, bukan menghukum pemilik usaha yang notabene mencari makan pula. “Para pelanggar cukup dibubarkan dan apabila terbukti melanggar berikan sanksi sosial, misal dengan memberikan sumbangan ke masyarakat miskin bukan denda masuk ke Kas Negara, atau kerja sosial sebagai sanksi pelanggaran,” katanya mengkritisi.

Dan yang kelima adalah soal penerapan secara merata, dimana kata Alvin Lim, PPKM darurat penerapannya masih tebang pilih, “tajam ke bawah dan tumpul ke atas” adanya kantor Advokat yang disegel menunjukkan ketidakpahaman pemerintah terhadap tujuan PPKM.

“Kantor polisi masih buka bahkan 24 jam, pengadilan pun buka, sehingga masih ada masyarakat terjerat kasus membutuhkan jasa Advokat karena KUHAP menerapkan harus adanya pendampingan Advokat agar “due process of Law” tidak cacat hukum,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin