Jakarta, Aktual.com-Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan ada sejumlah temuan kinerja Pansus yang keluar dari empat materi objek yang dibacakan dalam sidang paripurna.

Untuk diketahui, keempat materi objek itu, yakni soal tata kelola anggaran KPK, tata kelola dokumentasi dalam proses hukum penindakan dugaan kasus korupsi, ketidakharmonisan internal KPK, dan terakhir soal pencabutan BAP oleh Sdri Miryam S Harini dalam persidangan kasus e-KTP.

Demikian disampaikan Peneliti Bidang Hukum ICW Donal Paris dalam konfrensi persnya terkait Evaluasi Kerja Pansus, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (27/8).

Dikatakan Donal, selain 12 dari 16 jenis aktifitas Pansus yang dianggap tidak relevan, adanya pemilihan ahli yang diundang panitia angket dominan menguntungkan keberadaan Pansus.

“Setidaknya ada 5 (lima) ahli hukum yang diundang Pansus terkait legalitas pembentukan Pansus. Empat yang diundang menguntungkan posisi Pansus yakni Yusril Ihza Mahendra, Zain Badjeber, Muhammad Sholehuddin, dan Romli Atmasasmita,” ujar Donal.

“Sedangkan, hanya Prof Mahfud MD yang justru menpersoalkan legalitas Pansus itu sendiri,”sebutnya.

ICW, sambung Donal patut menduga bahwa adanya pemilihan ahli sudah diatur untuk menguntungkan posisi Pansus.

“Pansus sejak awal patut diduga sudah melakukan pemilihan ahli yang cebderung mendukung kerja mereka untuk memperkuat argumentasi keberadaan Pansus,” nilai Donal.

“Sementara keberadaan Prof Mahfud MD, hanya dijadikan stempel kepada publik bahwa Pansus berimbang. Karena, kenyataannya keahlian Prof Mahfud tidak dijadikan pertimbangan oleh Pansus,” pungkasnya.

Pewarta : Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs