Ma’ruf memandang, pelibatan MUI dan ormas-ormas Islam, serta pihak-pihak lain yang terkait dalam pembahasan materi Peraturan Presiden sangat penting agar Perpres yang merupakan kebijakan nasional, dapat diterima dan didukung dengan baik oleh seluruh golongan masyarakat sehingga dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon agar Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah ditunda pemberlakuannya dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak melakukan kegiatan sosialisasi maupun langkah-langkah lain yang dapat menimbulkan pro dan kontra, sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden RI tentang Program Penguatan Pendidikan Karakter Bangsa,” tegas Ma’ruf.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby