Denpasar, Aktual.com – Otoritas Hong Kong melarang maskapai penerbangan Lion Air JT-2633 tipe B-744 rute Denpasar-Harbin (Tiongkok) dengan nomor registrasi PK-LHG memasuki wilayah udara mereka. Sebabya, maskapai tersebut tak memiliki izin melintas. General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Trikora Harjo membenarkan hal tersebut.

Ia lalu menjelaskan kronologi pesawat yang bertolak dari Bali pada pukul 03.02 WITA dan direncanakan tiba di Guangxhou pada pukul 10.20 waktu setempat yang ditolak masuk wilayah udara Hong Kong hingga akhirnya mendarat kembali di Bandara Ngurah Rai itu.

Dijelaskan Trikora, Kapten Pilot maskapai Lion Air itu bernama Muhamad Zen Zainal dengan total 23 kru awak kabin. “Pesawat itu membawa 174 penumpang dengan rincian 173 penumpang dewasa dan 1 orang penumpang dengan kewarganegaraan Tiongkok,” jelasnya, Selasa (9/2).

Trikora melanjutkan, pada pukul 03.02 WITA pesawat Lion Air itu berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pada pukul 03.22 WITA Captain Pilot JT-2633 telah diiingatkan oleh Ujungpandang Control bahwa pesawat tersebut tidak memiliki Flight Clearence Diplomatic untuk melintasi wilayah udara Hong Kong. Namun Captain Pilot menjawab bahwa dia sudah lengkap dan pesawat tetap melanjutkan penerbangan.

Selanjutnya pada pukul 06.55 WITA pihak Kinabalu (Filipina) mendapat informasi dari Hong Kong yang menyampaikan agar Captain Pilot untuk tidak melanjutkan penerbangan ke Hong Kong. “Kemudian Captain Pilot memutuskan untuk RTB (kembali) ke Bali,” papar Trikora.

Lalu pada pukul 08.41 WITA pesawat Lion Air JT-2633, type B-744 dengan nomor registrasi PK-LHG landing di Bali selanjutnya parkir di Apron B-27. Pukul 09.25 WITA sebagian penumpang menunggu di Gate 9 ruang tunggu keberangkatan internasional dan sebagian masih menunggu di dalam pesawat.

Adapun sesuai dokumen operator pesawat yakni PT Lion Mentari Airline dengan nomor FA 0670/AUNBLN/DAU/0502/2016 berlaku pada tanggal 8 hingga 9 Februari 2016.

Artikel ini ditulis oleh: