Jakarta, Aktual.com-Penasehat Hukum Victoria Securities International Corporation (VISC), Irfan Aghasar menjelaskan kronologis munculnya kasus hak tagih piutang (cessie) VSIC kepada PT Adyaesta Ciptatama. Hal itu dia katakan dalam agenda diskusi yang di selenggarakan oleh Indonesia Publik Institute (IPI) di Grand Sahid, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2015.

Selain itu, Irfan juga menjelaskan beberapa hal yang menjadi tanda tanya besar dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Berikut laporannya :

(Laporan: Warnoto)