Pelaku, kata dia, mengaku sebagai penegak hukum kemudian menyasar korbannya yang tengah terjerat hukum di Tiongkok. Pelaku, lanjut Rikwanto, kemudian menghubungi korbannya dan dijanjikan bahwa kasusnya akan dibekukan.

“Tentu dngan jaminan korban mengirimkan sejumlah uang ke rekening yang sudah dipersiapkan oleh pelaku. Setelah korban mengirimkan dan menyadari bahwa korban telah ditipu selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Tiongkok.”

Dari penggerebekan di Pondok Indah, kata Rikwanto, disita tujuh unit laptop, 31 Ipad mini, satu unit Ipad, 12 buah wireless router, tiga unit hub network, empat ponsel, 17 unit numiric keyboard, dan 20 KTP Tiongkok.

[Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu