Massa menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2018 di Jakarta, Selasa (1/5). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk menurunkan harga beras, listrik, BBM, membangun ketahanan pangan dan ketahanan energi, menolak upah murah, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan merealisasikan 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta menolak tenaga kerja asing.  AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang justru membuat posisi buruh menjadi lemah untuk memperjuangkan upah yang layak.

“Ini yang membuat kami KSBSI Jakarta terus turun ke jalan sampai buruh mendapatkan kesejahteraan seperti upah yang layak, hidup yang layak dan pekerjaan yang layak sesuai dengan amanat UUD 1945,” kata Ketua KSBSI Wilayah Jakarta, Dwi Harto, Selasa (1/5).

Dwi Harto menilai PP tentang Pengupahan juga membuat lemah dan tidak efektifnya pengawas ketenagakerjaan dalam menegakan norma-norma ketenagakerjaan.

Padahal menurut dia, norma-norma ketenagakerjaan itu dibutuhkan untuk mengatasi perkara yang diadukan oleh para buruh yang selalu menjadi batu penghalang bagi buruh dalam memperjuangkan haknya.

“Aksi yang digelar KSBSI karena hingga kini masih banyaknya persoalan perburuhan yang sifatnya normatif yang tidak dijalankan oleh para pengusaha. Selain itu diperparah dengan kebijakan-kebijakan pemerintah di tingkat daerah maupun pusat yang belum pro terhadap kaum buruh,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid