Sementara itu Dwi mengatakan terkait Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), KSBSI belum bersikap karena hingga saat ini pihaknya masih mengkajinya.

Dwi juga menyebut Perpres tersebut hanya sebatas administrasi saja sehingga organisasinya harus melihat dahulu perbedaan antara Perpres 20/2018 tersebut dengan peraturan-peraturan yang pernah dikeluarkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Selamat Hari Buruh untuk para Buruh Indonesia. Jadilah buruh yang cerdas, ulet, rajin, mandiri dan jujur, semoga kedepannya nasib para Buruh Indonesia menjadi lebih baik dan lebih sejahtera lagi,” katanya.

Ketua KSBSI DPC DKI Jakarta, Alson Naibaho mengatakan, dalam peringatan “May Day” adalah bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap masih tinggi jumlah pengangguran yang saat ini jumlahnya sekitar tujuh juta jiwa.

Selain itu menurut dia, banyaknya buruh informal yang sudah pasti tidak ada jaminan sosial baik kesehatan apalagi kesejahteraan dan tidak ada kontrol atau pengawasan sari pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid