Jakarta, Aktual.co — Konfederasi Serikat Buruh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mengajukan delapan tuntutan buruh kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo menjelang pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015.
Menurut Presiden KSBSI Mudhofir di Jakarta, Minggu, pengajuan delapan poin tuntutan buruh tersebut sengaja dilakukan menjelang pengumuman dan pemberlakuan UMP 2015.
Poin yang diajukan, yakni pertama, kenaikan UMP DKI sebesar Rp3,2 juta; kedua, pencabutan Kepmen Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pembayaran Upah; dan ketiga, pencabutan Permenaker Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
Keempat, pencabutan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 tentang Outsourching; kelima, penghapusan outsourcing di tubuh BUMN; dan keenam, ratifikasi konvensi ILO Nomor 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga.
Poin ketujuh, menolak KHL Dewan Pengupahan DKI Jakarta, dan poin kedelapan pencabutan Pergub DKI Nomor 42 Tahun 2007 tentang Penangguhan UMP DKI Jakarta.
Poin-poin yang diajukan disesuaikan dengan kondisi sosial-ekonomi yang ada di tengah masyarakat, termasuk memperhitungkan rencana kenaikan harga BBM yang akan dilakukan pemerintah dan berdampak meningkatkan laju inflasi, terutama kebutuhan hidup pokok akan melambung tinggi.
“Otomatis sangat berpengaruh terhadap daya beli buruh yang berimbas pada jauhnya cita-cita hidup layak bagi buruh,” ujar Mudhofir.
Mudhofir mengatakan bahwa politik upah murah hanya akan membuat perekonomian bangsa menjadi hancur, kurangnya produktivitas, kurangnya daya beli, melemahnya sektor perdagangan, dan lain-lain.
Jelang pemberlakuan pasar bebas ASEAN atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2015, pemerintah diminta menyediakan sarana prasarana, salah satunya adalah upah layak bagi buruh.
“Persaingan pasar bebas ASEAN akan memaksa buruh membeli berbagai macam kebutuhan yang bukan tidak mungkin harga barang disamakan dengan harga pada negara-negara lain di wilayah ASEAN. Untuk itu, kenaikan upah harus disejajarkan dengan upah layak negara regional ASEAN lainnya,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: