Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Muchlis Jr./am.

Jakarta, Aktual.com – Kantor Staf Presiden menyatakan bahwa pencapaian Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPHN Kemenkumham) dalam Open Government Partnership (OGP) Awards 2023 di Tallin, Estonia, merupakan bukti kehadiran negara di semua tingkat.

Pada acara penghargaan yang diadakan pada Rabu (6/9) di Estonia, BPHN Kemenkumham berhasil meraih penghargaan pertama dalam OGP Awards 2023 melalui program Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia, setelah mengalahkan delapan program nominasi dari negara-negara Asia Pasifik lainnya.

“Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja sama semua pihak, baik dari pemerintah maupun masyarakat sipil. Hal ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang termasuk dalam kategori rentan, ketika terlibat dalam kasus hukum,” kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Jaleswari menyatakan bahwa hal ini merupakan pernyataan tegas dari pemerintah Indonesia dalam mempromosikan transparansi, keterbukaan, dan dukungan terhadap kelompok masyarakat kecil dan rentan yang membutuhkan pendampingan hukum.

Dia juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2016 hingga 2022, lebih dari 94.000 jiwa penduduk rentan telah mendapatkan pendampingan hukum melalui partisipasi 619 organisasi bantuan hukum (OBH).

Menurutnya, program ini memperkuat relevansinya sebagai salah satu tindakan dari Open Government Indonesia (OGI) yang bertujuan untuk terus mendorong partisipasi penuh dan kolaborasi antara pihak non-pemerintah dalam memberikan manfaat bantuan hukum yang lebih luas kepada kelompok rentan.

Untuk memperkuat program ini, Jaleswari menyarankan pemerintah untuk meningkatkan komitmen anggaran dan kebijakan untuk memperkuat keterlibatan OBH dalam penyelenggaraan program pendampingan hukum bagi masyarakat.

“Ikhtiar penguatan bantuan hukum ini akan terus diupayakan agar dapat mencakup lebih banyak lagi kelompok rentan yang kesulitan mengakses keadilan,” ujarnya.

Selain program pendampingan hukum bagi masyarakat rentan, Jaleswari juga menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah melalui Kemenkumham dan lembaga penegak hukum terus melakukan perubahan paradigma dalam sistem hukuman dengan menerapkan mekanisme keadilan restoratif.

Dia menyatakan bahwa penyelesaian hukum dalam mekanisme ini berfokus pada keterlibatan semua pihak, termasuk pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait.

Hal ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan dalam penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi semua pihak yang terlibat, dengan memprioritaskan pemulihan ke keadaan semula dan memperbaiki hubungan dalam masyarakat.

“Mekanisme keadilan restoratif adalah alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana tertentu yang tidak termasuk dalam kategori tindak pidana berat,” ungkap Jaleswari.

Hingga Juni 2023, terdapat 2.997 perkara yang telah dihentikan dengan menggunakan mekanisme keadilan restoratif, dengan mematuhi syarat dan tata kelola yang ketat dan akuntabel.

Sebagai informasi, Open Government Partnership (OGP) adalah inisiatif global yang digagas oleh Indonesia dan tujuh negara lainnya untuk mendorong terwujudnya nilai-nilai keterbukaan pemerintah, yaitu pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan inklusif.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Sandi Setyawan