Ilustrasi Stand Penjualan Produk UMKM.

Jakarta, Aktual.com – Kantor Staf Presiden menekankan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM harus benar-benar bisa diimplementasikan di lapangan.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S. Sulendrakusuma mengatakan, keberhasilan amanat kemudahan berusaha yang tertuang dalam PP No. 7/ 2021 tersebut, sangat bergantung pada para pemangku kepentingan.

“Kami dari pemerintah pusat sebagai pelaksana peraturan memerlukan banyak masukan dari pelaku usaha yang merasakan manfaat dan kendala di lapangan,” kata Panutan saat bertemu dengan pelaku UMKM di Pekanbaru, Jumat (19/11).

Panutan menambahkan, berbagai kemudahan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM di antaranya pendirian usaha, perizinan, fasilitasi, dan akses ke rantai pasok hingga pasar.

“Pelaku UMKM juga mendapat biaya sewa 30 persen dari harga sewa komersil,” tuturnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta mengajak pelaku UMKM untuk menjadi penyedia barang/jasa bagi pemerintah daerah, kementerian/lembaga.

Sebab ada kewajiban mengalokasikan minimal 40 persen anggaran untuk menyerap produk UMKM. “Potensi pasarnya Rp400 triliun per tahun dan masih banyak yang belum terserap,” ujarnya.

PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM merupakan implementasi UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Aturan turunan tersebut dibuat untuk mendorong dan mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arie Saputra