Jakarta, Aktual.com – Hasil polling Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat menunjukkan 92 persen responden menolak Perppu tersebut.

Kemudian polling yang dilakukan melalui akun twitter KSPI ini menunjukkan hanya 6 persen yang menerima, sedangkan 2 persennya menjawab tidak tahu.

“Polling ini diikuti 12.977 responden. Terkait hasil polling ini, KSPI semakin yakin untuk menolak keberadaan Perppu Ormas ini,” kata Presiden KSPI Said Iqbal yang diterima Aktual.com, Senin (17/7)

Menurut Said Iqbal, semua isu yang diperjuangkan serikat buruh adalah isu yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat umum. Seperti isu upah layak, terkait dengan daya beli masyarakat. Isu jaminan pensiun dan jaminan kesehatan, terkait dengan perlindungan sosial untuk rakyat. Sedangkan isu oursourcing, terkait erat dengan masa depan orang muda di Indonesia dalam mendapatkan kepastian kerja.

“Dengan demikian, perjuangan serikat buruh selalu akan beririsan dengan kebijakan pemerintah,” kata Said Iqbal.

Maka tidak menutup kemungkinan, pemerintah tidak suka dengan perjuangan serikat buruh. Sehingga dengan Perppu tersebut, memungkin bagi Menkumham dan Mendagri untuk membubarkan serikat buruh tanpa proses pengadilan.

Dengan kata lain, pemerintah dapat mengintervensi kebebasan dan berserikat bagi para buruh dan masyarakat sipil.

Menurut pengurus pusat (Governing Body) ILO itu, Perppu Ormas mengancam demokrasi. Terutama mengancam kebebasan berserikat, serta menebarkan rasa takut bagi para buruh yang ingin memperjuangkan isu-isu buruh. Terlebih lagi, dalam Perppu tersebut, dijelaskan bahwa selain pembubaran organisasi, para anggota dapat dikenakan sanksi pidana seumur hidup atau 5 – 20 tahun hanya karena pemerintah secara sepihak dan arogan menyatakan organisasi buruh membahayakan kepentingan pemerintah.

KSPI menilai terbitnya Perppu Ormas mencerminkan kepanikan pemerintah yang tidak siap berdemokrasi secara sehat. Hal ini diperparah dengan sikap Pemerintah yang menghapus aplikasi telegram.

Bagi KSPI, yang dibutuhkan oleh buruh dan rakyat Indonesia sekarang ini adalah bukan Perppu Ormas, tetapi memperbaiki kesejahteraan rakyat dan kaum buruh.

“Bukan malah menghancurkan daya beli masyarakat melalui kebijakan upah minimum industri padat karya lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah sendiri,”  pungkas dia.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan