Jakarta, Aktual.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan uji materi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua KSPI Said Iqbal, mengatakan upaya uji materi ini akan ditempuh bersama kuasa hukum KSPI Yusril Ihza Mahendra.
“Atas dasar kesamaan pandangan, Yusril bersedia membantu. Kami akan lakukan judicial review ke MA untuk minta perpres itu dicabut,” kata Said di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Selasa (24/4).
Said menuturkan walaupun bisa mendorong peningkatan investasi, Perpres ini bisa menimbulkan efek jangka panjang yang buruk, apalagi kalau Perpres ini dibuat untuk mengakomodasi kepentingan investasi dengan China.
Said mengatakan hal itu dengan asumsi Perpres ini adalah negosiasi masuknya modal investasi China yang tertunda seperti LRT, kereta api cepat, jalan tol, bendungan dan beberapa proyek pelabuhan untuk tol laut.
“Ancaman investasi China yang datang ke Indonesia itu diiringi masuknya unskilled worker yang masif itu mengancam keberlangsungan dari lapangan kerja untuk pekerja lokal. Itu persoalannya,” kata dia.
Said mencontohkan, ada enam perusahaan baja di kawasan Pulo Gadung, Jakarta yang menggunakan buruh kasar asal China hingga mencapai 30 persen. Bahkan, mereka seringkali mendapatkan gaji tiga kali lipat dari upah minimum di Jakarta.
“Situasi itu akan menimbulkan kecemburuan sosial dari pekerja dalam negeri. Oleh karena itu, perjanjian investasi dengan pihak asing tidak menyertai kesepakatan masuknya tenaga kerja kasar,” ucap dia.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: