Jakarta, Aktual.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh terhadap aksi mogok kerja yang dilakukan Awak Mobil Tangki (AMT) pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina.
Aksi pemogokan ini merupakan bentuk protes terhadap upaya PT Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Petrofin yang diduga memberangus serikat buruh dan melanggengkan sistem kontrak/outsourcing. Kedua anak perusahaan PT Pertamina (Persero) itu telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 414 AMT sejak 26 Mei 2017.
Sedangkan jika mengacu Nota pemeriksaan Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Sudinakertrans ) Jakarta Utara pada tanggal 26 september 2016 nomor: 4750/-1.838 dan 5 Mei 2017 nomor 1943/-1.838, seharusnya status hubungan kerja Awak Mobil Tanki beralih menjadi karyawan tetap di PT Pertamina Patra Niaga.
Hak-hak normatif, seperti upah lembur dan jaminan kesehatan, seharusnya dijalankan. Namun sayang, perusahaan enggan menjalan Nota Pemeriksaan tersebut.
Oleh karena itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengecam sikap perusahaan yang mengangkangi aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
“Sebagai sebuah perusahaan negara papan atas, Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin harus menjadi contoh bagaimana kesejahteraan dan perlindungan pekerja mendapatkan perhatian lebih. Bukannya malah mengabaikan hak-hak pekerja,” kata Iqbal dalam keterangan yang diterima Aktual.com di Jakartaq, Senin (19/6).
Lebih lanjut Said Iqbal meminta agar perusahaan plat merah ini tidak menjadi contoh buruk dalam praktek hubungan industrial, dimana orientasinya hanya mendapat keuntungan tanpa memperhatikan kesejahteraan pekerja.
Untuk itu, KSPI mendesak agar PT Pertamina Patra Niaga mempekerjakan kembali seluruh AMT yang ter-PHK dan mematuhi hukum dengan mengangkat para buruh outsourcing PT Pertamina Patra Niaga menjadi karyawan tetap.
Selain itu, perusahaan harus membayar upah lembur yang belum pernah diterima buruh sejak 2011 dan penerapan jam kerja yang manusiawi. Hal ini, karena, sejumlah pekerja bekerja melebihi 8 jam kerja sehari tanpa dihitung lembur.
“Kami juga mendesak Pertamina Patra Niaga bertanggung jawab terhadap AMT yang mengalami kecelakaan kerja, dan tidak melakukan pememecatan terhadap pekerja yang menjadi korban kecelakaan,” pungkas Iqbal.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka