Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). Gubernur DKI yang akrab disapa Ahok tersebut dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye/16

Jakarta, Aktual.com — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuding Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah bekerjasama dengan PT Agung Podomoro Land dan perusahaan di belakangnya untuk memanipulasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Manipulasi itu dilakukan dengan imbalan dana Coorporate Social Responsibility (CSR), yang kemudian digunakan Ahok untuk membangun kawasan Jakarta.

“Kebijakan tersebut sangat membahayakan kedaulatan negara dan sistem demokrasi, dimana negara akhirnya tunduk kepada kepentingan segelintir pemilik modal,” tegas Presiden KSPI Said Iqbal, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/6).

KSPI merasa heran dengan kebijakan UMP yang ditetapkan oleh Ahok. Sebab, UMP untuk buruh di wilayah Jakarta nominalnya justru lebih kecil daripada Karawang dan Bekasi.

“Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang dan Bekasi Rp3,3 juta. Kami sadar mengapa upah buruh di Jakarta semenjak Ahok memimpin,” ketus Iqbal.

Selain itu KSPI juga menyoroti soal penggunaan karyawan outsourcing, yang dinilai justru menguntung perusahaan-perusahaan yang memberi dana CSR itu.

“Kebijakan UMP yang kecil, penggunaan buruh outsourcing, kebijakan diskresi itu adalah kepentingan pemilik modal,” pungkas dia seraya meminta KPK mengusut hal tersebut.

Seperti diketahui, hak diskresi yang digunakan Ahok salah satunya adalah untuk memberikan izin pelaksanaan reklamasi kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudra. Sekarang pun terbukti jika izin itu telah menambrak Undang-undang (UU) yang berlaku, dan dianggap tidak sah.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby