Jakarta, Aktual.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia(KSPI) Said Iqbal mengatakan deklarasi menteri ketenagakerjaan negara-negara G20 tidak akan berjalan efektif di Indonesia karena dinafikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Bila deklarasi itu ingin berjalan efektif, maka PP Pengupahan harus dicabut. Bila tidak, maka deklarasi itu hanya akan menjadi omong kosong saja di Indonesia,” kata Iqbal melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (17/7).
Deklarasi tersebut memuat kesepakatan bersama mengenai rekomendasi kebijakan terhadap pengurangan pengangguran, peningkatan keterampilan sesuai keinginan pasar kerja, peningkatan kualitas pemagangan serta prinsip-prinsip kebijakan pengupahan yang berkelanjutan, rasional dan koheren.
Deklarasi tersebut dirumuskan dalam pertemuan para menteri ketenagakerjaan negara-negara anggota G20 di Beijing, China pada 12 Juli 2016 hingga 13 Juli 2016.
“PP Pengupahan membatasi kenaikan upah karena menetapkan rumus kenaikan upah hanya berdasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Padahal upah dasar di Indonesia termasuk yang paling rendah di Asia Tenggara,” tuturnya.
Berdasarkan data Organisasi Buruh Internasional (ILO), upah rata-rata per bulan Laos adalah 121 dolar Amerika Serikat, Indonesia 174 dolar, Vietnam 181 dolar, Filipina 206 dolar, Thailand 357 dolar dan Malaysia 506 dolar.
“PP Pengupahan membuat hak buruh untuk merundingkan upah menjadi hilang dan membawa Indonesia pada rezim upah murah. Itu bertentangan dengan isi deklarasi G20 yang ikut ditandatangani pemerintah Indonesia,” katanya.
Menurut Iqbal, PP Pengupahan menyebabkan daya beli buruh dan rakyat menurun serta perlambatan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, penerimaan pajak juga akan berkurang karena banyak pabrik yang menurunkan produksi dan memberhentikan buruhnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka