Jakarta, aktual.com – KSPSI mengingatkan pemerintah agar perwakilan buruh dilibatkan dalam revisi Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait dengan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diupayakan masuk parlemen Desember ini.

“Sayangnya, sejauh ini Kementerian Ketenagakerjaan tidak melibatkan para buruh,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/12).

Ia menyatakan kondisinya akan rawan serikat buruh tidak dilibatkan sejak awal.

“Aturan yang mau dibuat berkaitan langsung dengan buruh. Kalau buruh tidak diajak bicara, ini lucu,” ujarnya.

Andi Gani yang juga pimpinan ASEAN Trade Union Council (ATUC) itu, mengaku banyak dihubungi aktivis buruh terkait dengan rencana pemerintah menyusun RUU Omnimbus Law untuk sektor ketenagakerjaan.

Dia mendukung investasi yang masuk Tanah Air, tetapi jangan menganggap faktor buruh menjadi penghambat masuknya investasi sehingga terkesan buruh tidak dilibatkan dalam pembentukan omnimbus law.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin