Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengajukan sengketa informasi publik terkait tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yaitu Pulau C, Pulau D dan Pulau G kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Kamis (12/10).
Dalam pengajuan ini, KSTJ menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai pihak yang harus membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengetahui proses pemenuhan syarat untuk melanjutkan pembangunan pulau reklamasi sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Nomor SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 dan SK Menteri LHK dengan SK.355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.
Kedua SK tersebut merupakan dasar hukum dari moratorium atau pemberhentian sementara pelaksanaan proyek reklamasi Pulau C, Pulau D dan Pulau G. Dalam kedua SK itu, telah ditentukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pengembang untuk melanjutkan pembangunan ketiga pulau tersebut.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, laporan itu wajib dibuka kalau memang ada permintaan dari masyarakat,” ucap anggota KSTJ, Nelson Simamora di kantor KIP, Jakarta, Kamis (12/10).
Berdasarkan dua SK moratorium, Nelson menyatakan jika pengembang dari ketiga pulau tersebut, yaitu PT Kapuk Naga Indah (pengembang Pulau C dan Pulau D) dan PT. Muara Wisesa Samudera (pengembang Pulau G), wajib memberikan laporan kepada KLHK terkait pemenuhan syarat yang diwajibkan untuk melanjutkan reklamasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid