“Dari situ kita tahu apakah dampak buruk reklamasi telah benar-benar diperhatikan dan dipertimbangkan oleh pemerintah,” ucapnya.

Selain itu, ia pun menyoroti perihal dampak buruk dari reklamasi yang juga seolah tidak diperhatikan oleh pemerintah. Dengan dibukanya hasil lengkap kajian dari Komite Gabungan Reklamasi ini, nantinya masyarakat dapat mengetahui dampak-dampak yang dihasilkan oleh pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta.

“Selama ini dampak buruk tidak dipertimbangkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, hal yang sama juga dinyatakan oleh Kepala Bidang dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora. Nelson menyatakan bahwa hasil kajian tersebut merupakan salah bukti bahwa pelaksanaan reklamasi memang sudah bermasalah sejak tahap perencanaan.

Seperti yang diketahui, Komite Gabungan Reklamasi merupakan tim yang dibentuk oleh Menko Kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli pada April 2016. Rizal Ramli sendiri sempat menghentikan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta beberapa bulan setelah tim pengkaji melakukan tugasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby