Hal tersebut dinilai oleh LSM sebagai hal yang perlu dilakukan untuk memberikan contoh tegas bahwa setiap orang haruslah tunduk pada undang-undang.
Koalisi mendesak Teluk Jakarta haruslah dipulihkan dan dikembalikan kepada seluruh warga Jakarta, termasuk nelayan dan masyarakat pesisir, karena reklamasi dinilai hanya menghilangkan sumber penghidupan nelayan, merusak lingkungan dan memperbesar potensi bencana di utara Jakarta.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris mendukung tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyegel bangunan di Pulau C dan D yang merupakan kawasan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Hal ini, kata anggota DPD RI dari wilayah DKI Jakarta itu, karena proyek reklamasi Teluk Jakarta terutama seluruh aktivitas pembangunan di kedua pulau ini melanggar banyak ketentuan dan belum memiliki izin lengkap dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ketegasan Gubernur Anies menyegel kedua pulau ini bukan hanya untuk menegakkan aturan tetapi juga mengembalikan wibawa negara yang selama ini begitu gamang melihat berbagai pelanggaran proyek reklamasi Teluk Jakarta. “Ini langkah tepat, dan saya ucapkan selamat atas ketegasan ini,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid