“Terkait Perda zonasi, di uu pesisir. Jadi tiap pemanfaatan pesisir wajib didasarkan oleh UU ini. Dan UU ini wajib memandatkan rencana zonasi yang mengatur pemanfaatan ruang,” imbuh Marthin.
Sebagai informasi, pembahasan Rapat Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi reklamasi Teluk Jakarta, belum dilanjutkan oleh DPRD Jakarta. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Tri Wicaksana, sempat menyatakan jika pihaknya masih berlandaskan pada Surat DPRD kepada Gubernur Jakarta bertanggal 19 April 2016, yang menyebutkan hasil rapat gabungan pimpinan DPRD Jakarta.
Dalam surat tersebut, disebutkan dua Raperda tersebut tidak akan dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD.
“Jadi kita berlandaskan pada surat terakhir yang kita sampaikan ke gubernur, per tanggal 19 April 2016, berdasar rapat gabungan dua Raperda itu dihentikan. Itu adalah sikap kita yg paling akhir,” ucap Tri usai Rapat Gabungan Pimpinan DPRD tentang RZWP3K dan RTTKS Pantura di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/7) lalu.
Laporan: Teuku Wildan A
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby