Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengaku dicueki Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) saat mengajukan keberatan terhadap penerbitan hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) dua pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yaitu Pulau C dan Pulau D.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu perwakilan KSTJ, Nelson Simamora kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jum’at (3/11).
“Enggak ada, enggak ada jawaban sama sekali,” ucap Nelson tentang respon Kementerian ATR/BPN.
Menurut Nelson, pihaknya telah mengirim surat keberatan terkait HPL dan HGB kepada Kementerian ATR/BPN pada 14 Agustus 2017 lalu. Namun, hingga kini lembaga tersebut sama sekali tidak mengindahkan keberatan tersebut.
“Dari bulan Agustus sampai sekarang, tiga bulan tidak ada jawaban,” jelas Nelson.
Sebagaimana diketahui, sertifikat HPL Pulau C dan Pulau D dikeluarkan atas nama Pemprov DKI Jakarta dan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN pada 19 Juni 2017 lalu. Sedangkan sertifikat HGB diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby