Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengaku tidak habis pikir dengan pertimbangan majelis hakim yang menolak gugatannya untuk membuka hasil lengkap kajian yang dilakukan Komite Gabungan Reklamasi kepada publik.

Dalam pembacaan putusan sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Evy Trisulo ini sempat melontarkan bahwa pihak termohon, yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Kemaritiman), disebutkan sudah cukup akuntabel dalam perkara ini.

“Keputusan menyatakan Kemenko Kemaritiman sudah akuntabel dengan menyerahkan rekomendasi berupa power point, padahal itu tidak menjelaskan apa-apa terkait dengan apakah reklamasi ini layak dilanjutkan atau tidak,” jelas salah satu perwakilan KSTJ, Rayhan Dudayev, usai sidang di kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta Pusat, Senin (15/5).

Sifat akuntabel yang disampaikan hakim, menurutnya terbantahkan dengan nihilnya informasi-informasi yang berkaitan dengan proses pengkajian atau pembahasan reklamasi Teluk Jakarta di website milik kementerian-kementerian terkait. Alhasil, hasil dari kinerja Komite Gabungan Reklamasi sama sekali tidak nampak oleh masyarakat.

“Nah sampai sekarang kan bisa dilihat di website atau media-media kementerian itu tidak ada sama sekali, sampai di mana hasil kajian itu tidak ada sama sekali,” ucap peneliti Indonesian Center Enviromental Law (ICEL) ini.

Komite Gabungan Reklamasi merupakan tim yang dibentuk Menko Kemaritiman Rizal Ramli pada April 2016. Komite gabungan bertugas mengkaji ulang pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Rizal sendiri sempat menghentikan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta beberapa bulan setelah tim pengkaji melakukan tugasnya.

Akan tetapi, moratorium yang dikeluarkan oleh Menko Maritim Rizal Ramli pupus seiring dengan digantikannya Rizal oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menko Kemaritiman pada Juli 2016.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: