ilustrasi reklamasi teluk jakarta

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan keberatannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap keluarnya izin lingkungan Pulau C dan D. Keluarnya izin lingkungan ini disebut terkesan memaksa dan tertutup dalam proses pembuatannya.

Menurut Ony Mahardika, hal tersebut dapat dilihat dari nihilnya keterlibatan warga dan koalisi dalam proses penerbitan izin yang dikeluarkan Pemprov Jakarta.

“Kami melihat ada upaya-upaya penyesatan dan pembangkangan hukum yang dilakukan pemerintah pusat atau pemerintah DKI Jakarta, dalam konteks penyusunan AMDAL, dalam hal ini adalah Pulau C dan D,” jelas Ony di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (7/5).

“Kami sangat keberatan kalau izin lingkungannya dikeluarkan. Pertama, secara proses itu tidak sesuai prosedur dan cacat hukum. Makanya itu kami sangat menolak apabila perizinan itu dikeluarkan,” tambahnya menegaskan.

Manajer Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau kecil Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) ini menambahkan, konsultasi publik yang diadakan Pemprov Jakarta pada 30 Januari lalu pun tidak dibuka secara luas. Seharusnya, hasil dari konsultasi tersebut dapat dibuka melalui internet, baik website maupun media sosial.

“Dalam penyusunan AMDAL itu harus melibatkan masyarakat. Kami melihat dengan sangat berat WALHI Nasional harus dihentikan penyusunan AMDAL karena cacat analisis proses dan hukum. Ada pelanggaran Undang-undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kita menolak izin dan AMDAL yang terkait reklamasi di Teluk Jakarta,” ungkapnya.

Koalisi juga mempertanyakan keterbukaan dari Kementerian Koordinator Maritim khususnya era Luhut Pandjaitan yang melanjutkan reklamasi. Kemenko Maritim hingga saat ini juga tidak membuka kajian dan data terkait hasil Komite Gabungan dan informasi dari proyek reklamasi Teluk Jakarta.[Teuku Wildan]

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid