Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan hakim dalam sengketa informasi hasil Komite Gabungan Reklamasi. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak gugatan KSTJ untuk membuka hasil lengkap Komite Gabungan Reklamasi kepada publik.
Salah satu perwakilan KSTJ, Marthin Hadiwinata, menyatakan bahwa penolakan majelis hakim sudah bertentangan dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasalnya, informasi yang digugat KSTJ adalah informasi tentang reklamasi Teluk Jakarta, yang berkaitan dengan hidup orang banyak.
“Kami KNTI dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan kecewa terhadap keputusan ini. Kekecewaan kami karena apa yang kami mohonkan adalah informasi yang sebenernya menjadi dasar pemerintah dari kebijakan reklamasi,” jelas Marthin kepada awak media usai persidangan yang digelar di kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta Pusat, Senin (15/5).
Dalam proses persidangan tersebut, majelis beranggapam bahwa pihak Kemenko Kemaritiman sudah cukup terbuka dengan memberikan rekomendasi pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta dalam beberapa halaman dokumen power point.
“Waktu itu kami diberikan rekomendasi berupa power point beberapa halaman, yg kami inginkan adalah bagaimama rekomendasi itu muncul, apa dasar kebijakannya, kajiannya seperti apa,” ujar Ketua Bidang Pengembangan Hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby