“Itu pun dikonfirmasi oleh dissenting opinion dari majelis hakim, sayangnya dua majelis tadi tidak melihat hal tersebut, padahal setiap kebijakan harus ada dasarnya, itulah kebijakan yang benar,” tambahnya menjelaskan.

Seperti yang diketahui, Komite Gabungan Reklamasi merupakan tim yang dibentuk oleh Menko Kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli pada April 2016, yang bertugas mengkaji ulang pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Rizal Ramli sendiri sempat menghentikan (moratorium) pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta beberapa bulan setelah tim pengkaji melakukan tugasnya.

Moratorium ini sendiri menurut Rizal, merupakan hasil dari kajian yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut. Namun, moratorium yang dikeluarkan oleh Rizal Ramli pupus seiring dengan digantikannya Rizal oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menko Kemaritiman pada Juli 2016.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby